Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sudah mulai membuat proposal kenaikan pajaknya, apakah setelah sah akan membuat dana asing berbondong-bondong masuk Indonesia lagi?
Rencana tersebut memang sudah dikemukakan sewaktu kampanya pemilihan presiden tahun lalu. Setelah Biden dinyatakan menang awal November 2020, terjadi pembelian asing dalam jumlah besar.
Menurut proposal yang beredar sekarang, pajak badan usaha akan naik ke 28 persen, dari saat ini di 21 persen. Masih lebih rendah dari periode sebelum dipotong Donald Trump, yaitu di 35 persen.
Ada juga berita yang menyebutkan bahwa kemungkinan partai Republik akan "menawar" di level 25 persen.
Selain badan usaha, pajak perorangan juga akan naik ke 39,6 persen dari level saat ini di 37 persen. Pajak perorangan ini juga termasuk capital gain, bukan hanya cuan di saham namun juga di instrumen investasi lainnya termasuk properti. Tetapi selama instrumen tersebut tidak dijual, maka tidak akan dikenakan pajak.
Biden berjanji bahwa kenaikan ini akan berlaku untuk orang-orang kaya saja, yaitu mereka yang berpenghasilan di atas AS$400.000 setahun. Namun masih belum jelas apakah batas ini berlaku untuk individu atau untuk pasangan (gabungan penghasilan suami-istri).
Dalam skema Trump, pajak 37 persen dikenakan pada pendapatan tahunan di atas AS$518.401 untuk individual dan $622.051 untuk pasangan suami-istri yang gabung harta. Artinya, dengan batas yang lebih rendah, skema Biden akan mencakup lebih banyak orang.
Seberapa banyak orang yang akan terdampak? Di AS, hanya 1,8 persen rumah tangga menghasilkan $400.000 ke atas setahunnya, menurut survei Internal Revenue Service (IRS) alias Direktorat Jenderal Pajak pemerintah AS.
Lembaga Tax Policy Center memperkirakan pemerintahan Biden akan meraup tambahan pemasukan negara $2,1 triliun selama satu dekade ke depan dari naiknya pajak.
Tambahan yang akan meringankan anggaran yang sampai Februari 2021 sudah defisit $1,05 triliun setelah lima bulan tahun anggaran (di AS tahun fiskal dimulai pada Oktober).
Dampaknya untuk korporasi? menurut laporan Goldman Sachs, kenaikan pajak korporasi akan menurunkan laba bersih perusahaan S&P 500 sebanyak 9 persen. Riset dari UBS menyebutkan jika kenaikan pajak badan usaha bisa "ditawar" menjadi 25 persen, maka penurunan laba bersih akan sebesar 4 persen.
Riset Goldman Sachs juga menyebutkan jika memang terjadi kenaikan pajak, maka akan ada aksi ambil untung di saham untuk kemudian masuk ke obligasi. Alasannya, dengan meningkatnya pendapatan, maka pemerintah AS tidak perlu mengeluarkan surat utang banyak-banyak, sehingga yield obligasi akan jadi lebih stabil.
Apakah akan ada dana yang akan "lari" ke Indonesia?
Kemungkinan akan ada, mengingat bahkan saat Biden menang saja ada dana asing yang sudah "curi start" ke Indonesia. Besar atau tidak arusnya nanti akan ditentukan pada persentase pajak yang akan dinaikkan.
Faktor kedua, pemerintah Indonesia saat ini melakukan hal yang bertentangan dengan AS, yaitu menurunkan pajak, yang dapat menarik investasi ke dalam negeri. Salah satunya adalah pajak dividen 0 persen (sebelumnya 10 persen untuk perorangan dan 15% untuk badan usaha).
Kapan kenaikan pajak ini di sahkan menjadi undang-undang?
Kita harus kembali ke 1993, di mana Presiden Bill Clinton terpilih dan membuat proposal kenaikan pajak di bulan Januari untuk mengatasi defisit anggaran warisan Ronald Reagan dan George Bush Senior. Aturan yang bernama "Omnibus Budget Reconciliation Act of 1993" ini sah pada bulan Agustus di tahun yang sama.
Akankan terjadi "keajaiban" di bulan Agustus? Kita lihat saja.
--Anton Hermansyah












