Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum bahwa setiap bank di Indonesia harus memiliki modal inti paling sedikit Rp2 triliun di Desember 2021 dan naik ke Rp3 triliun di Desember 2022, saham-saham bank kecil mulai bergejolak, tetapi dapatkah hype ini berujung pada penambahan modal?
Tahun 2021 menjadi tahun bagi saham bank kecil, desakan OJK untuk menambah modal, bersambut dengan kebutuhan fintech yang ingin melebarkan sayapnya di dunia keuangan.
Beberapa sudah bergerak, seperti Akulaku yang hanya tinggal menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru BBYB. Juga SEA Group (Induk Shopee) yang mengakuisisi Bank Kesejahteraan Ekonomi menjadi Seabank, sayangnya belum go public.
Beberapa fintech lain mengambil kepemilikan terbesar kedua di bank-bank kecil seperti Gopay yang memiliki 21% saham ARTO dan Kredivo yang memiliki 24% BBSI. Mereka tidak sampai menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di bank tersebut, kemungkinan untuk menghindari keharusan tender offer.
Tetapi berapa lagi fintech yang masih berminat masuk ke dunia perbankan sedangkan ada 20-an lebih bank kecil di pasar? Ke 20-an bank tersebut jika harus memenuhi modal inti Rp3 triliun maka harus ada tambahan dana Rp27 triliun ke pasar.
![]() |
| Posisi Permodalan Bank Kecil dan Kebutuhan Tambahan Modal di TW2 2021 |
Jumlah yang memang sangat besar mengingat pemegang saham minoritas bank-bank kecil didominasi oleh investor ritel. Berbeda dengan bank-bank besar yang saham publiknya juga dipegang oleh pemain-pemain institusi besar baik dari dalam maupun luar negeri.
Masalahnya ada pada tingkat partisipasi investor ritel pada corporate action tersebut. Contoh pada rights issue BEKS di Januari 2021, hanya 10% dari investor ritel yang menebusnya dengan perkiraan dana terkumpul Rp300 miliar.
Sehingga tanpa dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat itu yang menyetor Rp1,55 triliun, sulit bagi BEKS jika hanya mengandalkan investor ritel semata. Jauh berbeda dengan BBRI di mana jumlah rights yang ditebus mencapai 97%.
Tanpa adanya story dan rekam jejak PSP yang bonafid, sepertinya sulit bagi bank-bank kecil untuk mengumpulkan dana yang besar dari rights issue bahkan sampai triliunan. Bisa mengumpulkan Rp400 miliar saja sudah bagus.
Tetapi OJK bukan kejam tanpa kompromi, mereka juga memberikan alternatif yaitu sistem Kelompok Usaha Bank (KUB). Berdasarkan POJK 12 Tahun 2020, suatu KUB dapat dibentuk apabila ada bank yang bertindak sebagai holding dan ada minimal satu bank di bawahnya sebagai anak perusahaan.
Meski persyaratan minimal modal inti untuk holding tetap Rp3 triliun, namun bank yang ada di bawahnya hanya perlu modal inti Rp1 triliun. Contohnya ada pada BBHI dan Bank Digital BCA yang mengekor ke induknya sehingga hanya perlu modal inti Rp1 triliun.
Sehingga alternatifnya bagi bank kecil adalah menjadi anak perusahaan dari bank-bank yang lebih besar. Nantinya ada pertukaran saham dengan sistem inbreng, sehingga owner lama bank kecil akan memiliki saham dari bank holding dengan persentase tertentu.
Atau bank-bank kecil ini melakukan merger satu sama lain. Sehingga nanti terbentuk bank gabungan yang lebih kuat.
Lebih mudah dikatakan daripada dilakukan memang. Tetapi daripada mengandalkan pasar dan investor ritel yang cenderung fluktuatif?
--Anton Hermansyah
































