Dua hari belakangan di grup-grup saham banyak beredar postingan soal dividen tahun 2021 yang sudah bebas pajak, tetapi investor harus mengisi laporan re-investasi pada Maret 2022 agar tetap bebas pajak.
Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 keluar pada Maret 2021, dividen yang di distribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak lagi di potong pajak. Tetapi sebagai gantinya, investor harus re-investasi dividen tersebut di Indonesia selama minimal 3 tahun.
Instrumen re-investasi yang disediakan:
- SBN RI dan SBSN RI
- Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI)
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam NKRI
- Bentuk invetasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dari pilihan-pilihan tersebut, instrumen yang bisa di akses oleh investor receh antara lain Oblogasi Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (Sukri) seperti di poin 1, deposito seperti di poin 4, dibelikan saham lagi seperti di poin 9, reksadana seperti di poin 10, dan P2P Lending seperti di poin 11. Sisanya saya kira lebih cocok untuk investor besar.
Nah, mulai Maret tahun depan, nanti investor harus mengisi formulir Laporan Realisasi Investasi yang menyatakan bahwa kita telah melakukan re-investasi atas dividen yang telah diterima. Contoh form yang saya sudah buat berdasarkan lampiran di PMK dapat dilihat di sini
Form ini selanjutnya di sampaikan ke kantor pajak, atau alternatifnya adalah membuka situs DJP Online (yang biasa digunakan untuk melapor SPT). Kemudian kita harus masuk ke bagian "Profil" dan masuk ke sub-menu "Aktivasi Fitur Layanan".
![]() |
| Aktivasi eReporting Investasi |
Di sub-menu tersebut, kita harus centang "eReporting Investasi" kemudian klik "Ubah Fitur Layanan". Setelah itu harus re-login.
![]() |
| Menu eReporting Investasi |
Setelah itu di bagian "Layanan" akan muncul menu "eReporting Investasi" yang bisa kita isi sesuai dengan form Laporan Realisasi Investasi.
Apa yang terjadi kalau investor tidak lapor re-investasi dividen ini? Investor harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) 10% ini secara manual ke Kantor Pajak satu bulan setelah menerima dividen, paling lambat tanggal 15, dengan kode Akun Pajak 411128 dan kode jenis setoran 419.
Rasanya jadi tambah repot? Ya saya juga berpikir begitu, lagipula sebagai investor receh toh saya belum berpikir untuk re-investasi ke luar negeri, tapi masak mau terus-terusan jadi investor receh?
Hitung-hitung belajar untuk jadi orang kaya.
--Anton Hermansyah



